Kamis, 16 April 2015

Hacker Indonesia Tumbangkan Situs Israel Satu per Satu

Kebanyakan situs institusi. Situs pemerintah Israel telah pulih.
Jum'at, 11 Juli 2014 | 16:02 WIB
Oleh : Siti Sarifah Alia
Hacker Indonesia Tumbangkan Situs Israel Satu per Satu
Hacker Indonesia serang situs Israel

VIVAnews - Hacker AnonGhost rupanya telah berhasil menarik perhatian hacker Indonesia untuk membantu meng-hack situs-situs Israel. Beberapa situs Israel telah berhasil di-deface dan sebagian lainnya tak bisa diakses.

Sebuah Facebook fan page dibuat dan didedikasikan khusus untuk mengumpulkan informasi terkait aksi hacking ini. Dalam halaman itu dipaparkan banyak situs Israel yang diklaim telah berhasil di hack.

Beberapa akun Facebook dalam postingan di fan page tersebut kebanyakan mengadopsi nama Anonymous. Baik Anonymous Brasil, UnFamous, dan lainnya. Bahkan beberapa akun yang diduga berasal dari Indonesia juga ikut meramaikan fan page ini.

Akun-akun dari Indonesia dan beberapa dari luar mengklaim telah berhasil melumpuhkan beberapa situs yang berasal dari Israel. Sebagian situs diklaim merupakan milik pemerintah sedangkan situs lainnya adalah milik institusi biasa di Israel.

Ditelusuri Vivanews, beberapa situs berhasil di-deface oleh peretas yang mengatasnamakan diri Hacker Indonesia. Indonesia Fighter Cyber atau Maulana Dot ID merupakan beberapa nama hacker yang ada dalam tampilan situs yang berhasil diubah.

Beberapa situs berhasil di-deface, sedangkan lainnya berhasil dilumpuhkan dan tidak bisa diakses. Situ-situs tersebut adalah svalentina.co.il, horadot.co.il, derech-eretz.co.il, bodyguard.co.il, datinet.co.il. Saat diakses oleh Vivanews, situs-situs tersebut memang tidak bisa diakses dan tampilannya telah diubah.

"Stop killing muslim in Palestine. Save palestine, Save Muslim," tulisan yang tertera pada tampilan deface di svalentina.co.il.

"Hello World. I will give you some special think about the Fucking IsraHell. See and watch what you do  to Muslim People!" tulis tampilan deface pada bodyguard.co.il.

Dalam fan page khusus #Op_SaveGaza itu, setidaknya ada ratusan situs Israel yang diklaim berhasil dilumpuhkan. Kebanyakan postingan berasal dari akun milik hacker Indonesia.

Selain situs pribadi dan institusi, ada juga situs pemerintah Israel. Namun saat diakses oleh Vivanews, situs pemerintah yang dimaksud sudah pulih dan bisa diakses. Hanya situs economy.gov.il saja yang masih lumpuh hingga sekarang.

Keterangan yang ditulis dalam fan page tersebut, aksi peretasan situs Israel atau yang disebut #OpSaveGaza telah berlangsung sejak pukul 20.00 WIB tadi malam. Diperkirakan aksi ini akan dilancarkan hingga 14 Juli nanti. (ita)


adapun Situs - situs Israel yang Dihack oleh Aceh Cyber Team :
http://www.allgov.co.il/
http://www.ariel-netivim.com/
http://archiveone.co.il/
http://ben-bait.co.il/
http://bih.org.il/
http://xn----0hcbcrksp7idt.com/
http://www.dentalguide.co.il/
http://3dsolutions.co.il/
http://www.e-conomics.co.il/
http://www.emag.co.il/
http://extra-tlv.co.il/
http://xn----4hcgbhobc6dydjp.com/
http://www.xn--6dbeo6a7a.com/
http://www.hiptec.co.il/
http://kap-design.co.il/
http://www.mileycyrus.co.il/
http://www.negev-tour.co.il/
http://pinnuts.co.il/welcome.php
http://praktik.co.il/
http://10print.co.il/
http://psig.co.il/
http://www.reload.co.il/
http://www.ariel-netivim.com/
http://10print.co.il/
http://shapira-family.co.il/
http://www.shazarbooks.co.il/
http://smartop.co.il/
http://www.yevu.co.il/

PENGERTIAN ETIKA 

 

    Apa itu Etika Komputer ..???

    Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan  sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik.


    Adapun Prinsip-Prinsip Etika Komputer Tersebut Meliputi :

    PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
    1. Tanggung jawab
    - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
    pada umumnya.
    2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
    yang menjadi haknya.
    3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
    kebebasan dalam menjalankan profesinya.


    dari prinsip- prinsip di atas dibuatlah UU untuk Kode Etik

    MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
    Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
    melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

    Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
    lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
    dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
    norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
    tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
    sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
    apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional


    TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
    1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
    2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
    3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
    4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
    5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
    6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
    7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
    8. Menentukan baku standarnya sendiri.

    Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
    1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
    yang digariskan.
    2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
    3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat
    HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.


    SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
    a. Sanksi moral
    b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
    Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi
    mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
    solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru
    kemudian dapat melaksanakannya.

    adapun Hukum untuk kode etik tersebut yaitu :

        Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
        [Thou shalt not use a computer to harm other people.]
        Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
        [Thou shalt not interfere with other people's computer work.]
        Jangan mengintip file komputer orang lain.
        [Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]
        Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
        [Thou shalt not use a computer to steal.]
        Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
        [Thou shalt not use a computer to bear false witness.]
        Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
        [Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]
        Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
        [Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation.]
        Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
        [Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]
        Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
        [Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]
        Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
        [Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.]. Computer Ethics Institute
        Washington DC 20036


    Sejarah dan perkembangan Etika Komputer, yaitu :

    1. Era 1940 – 1950

    Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai oleh pekerjaan Prof.  Nobert Wiener dari MIT AS membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Hasil Penelitiannya di bidang etika dan teknologi disebut Cybernetics atau The Science of information feedback Systems yang merupakan cikal bakal Teknologi informasi (TI) yang kita kenal sekarang. Pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut ternyata memberikan kebaikan sekaligus malapetaka

    2. Era 1960

    Donn Parker pada pertengahan 1960 melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme bidang komputer. Pada tahun 1968 memimpin pengembangan kode etik profesional untuk ACM (Association Computing Machinery)

    3. Era 1970

    Joseph Weizenbaum ilmuan komputer MIT di Boston menciptakan program yand disebut ELIZA dalam Eksperimennya melakukakan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya (Otomatisasi Psikoterapi)

    4. Era 1980

    Pertengahan 80-an James Moor dari Dartmounth college membuat artikel menarik yang berjudul What is Computer Ethics?. Sedangkan Deborah Johnson dari Rensseler Polytechinal Institute menerbitkan buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade

    5. Era 1990 sampai saat ini


    RUANG LINGKUP KEJAHATAN DUNIA CYBER
    Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
    Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
    ataupun kepemilikan pribadi.

    Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain
    membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
    Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
    a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk
    pencurian waktu operasi komputer.
    b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
    c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data
    atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
    terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.

    d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang
    harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara,
    perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
    e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara
    tidak sah, mengubah input data atau output data.
    f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
    g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
    Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12). Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan
    mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto,2000: 9).


    Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda
    dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
    teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
    Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan
    internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
    Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen
    2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di
    Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan
    macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan
    tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan
    yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi,
    Kompas, 12 April 2002, 30).


    Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus
    cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan
    modusnya, yaitu:
    1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
    Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu
    kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang
    berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
    Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan
    secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di
    berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi
    pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di
    internet.
    2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)

    Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah
    aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs
    komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada
    pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem
    perbankan dan merusak data base bank.
    3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
    Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut
    RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang
    cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang
    ada belum menjangkaunya.
    Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di
    Indonesia menjadi lima, yaitu:
    a. Pencurian nomor kartu kredit.

    b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
    c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
    d. Kejahatan nama domain.
    e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
    Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai
    segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan
    melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli
    data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering
    terjadi dalam e-commerce ini.
    Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
    a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan
    integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah
    kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

    b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman
    barang melalui internet.
    c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
    pengguna maupun penyedia content.
    d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
    dialirkan melalui internet.
    e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui
    internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
    hukum.
    Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang
    dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA dan kasus bobolnya situs KPU. Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
    PENDEKATAN HUKUM UNTUK
    KEAMANAN DUNIA CYBER

    Asas Hukum Untuk Dunia Cyber

    Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan
    pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum

    menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya. Demikian juga tindak pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil, sehingga tanpa
    adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan tindakan hukum. Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu adanya unsur kerugian dari korban.
    RUU ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal, pertama :
    pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi
    pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

    Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya
    menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh Convention on Cyber Crime 2000, sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan
    implementasi (implementing legislation) dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.

    Sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi, Komunikasi dan
    Transaksi Elektronik (IKTE). RUU ITE itu merupakan gabungan dari dua RUU, yaitu RUU tentang Pemanfaatan TI (PTI), dan Tandatangan Elektronik dan Transaksi Elektronik (TE). RUU PTI disusun oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departemen
    Perhubungan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran(Unpad) dan Tim asistensi dari ITB. Sedang RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI) dengan jalur Departemen Perindustrian
    dan Perdagangan. RUU tersebut dimaksudkan menjadi payung bagi aturan-aturan yang ada di bawahnya. Hanya saja, jika semua aspek dimasukkan, sehingga menjadi sangat luas, bisa jadi justru
    membingungkan, sehingga pengimplementasiannya menjadi tidak optimal. Idealnya, pemerintah perlu membuat UU untuk setiap bagian khusus seperti digital signature, ebanking, e-Governmet, atau UU spesifik lainnya. Tetapi, itu harus mau menunggu lebih
    lama lagi karena sampai saat ini belum ada pegangan dalam bentuk UU lain. Sementara jumlah topik yang harus dibahas sangat banyak.

    UU ITE dapat di lihat disini

    Yang menarik, RUU PTI juga mengatur perluasan masalah yurisdiksi yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja yang melakukan tindak pidana bidang TI yang dampaknya dirasakan di Indonesia. Contohnya, jika cracker asing melakukan kejahatan terhadap satu bank di Indonesia, maka berdasarkan pasal 33 dan 34 RUU PTI, pengadilan Indonesia berwenang mengadili orang itu jika masuk ke Indonesia. Selama ini, kejahatan yang melibatkan orang Indonesia dan asing sangat marak, namun penyidikan kejahatan cyber tersebut selalu terganjal masalah yurisdiksi ini.
    Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak
    mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas AFTA yang telah dimulai awal tahun ini.

    dikutip dari :

    PENDEKATAN HUKUM UNTUK KEAMANAN DUNIA CYBER SERTA URGENSl CYBER LAW BAGI INDONESIA

SEJARAH ETIKA 

 

A. Sejarah Etika Komputer

Era 1940 – 1950-an

Diawali dengan penelitian Norbert Wiener ( Prof. dari MIT ) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II ). Ramalannya tentang komputasi moderen yang pada dasarnya sama dengan system jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.

Era 1960-an

Ungkapan Donn Parker : “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”. Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis computer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.

Era 1980-an

Kemunculan kejahatan computer ( virus, unauthorized login, etc ).
Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika computer. Lahirlah buku “Computer Ethics” ( Johnson, 1985 ).

Era 1990-an sampai sekarang

Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.

( ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc ).

B. Isu-Isu Pokok Etika Komputer

1. Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target

2. Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.

3. E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.

4. Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.

5. Tanggung jawab profesi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )

C. ETIKA dalam BERKOMPUTER
Pengguna harus belajar membentuk suatu etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer, yang diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari pemakaian computer, yaitu

1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

7.Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa munculnya etika dalam berkomputer dan dalam teknologi informasi dimaksudkan agar setiap pengguna teknologi informasi dapat memanfaatkan teknologi tanpa adanya rasa tidak aman terhadap kejahatan yang mungkin terjadi. Sehingga dapat tercipta lingkungkan berkomputer yang sehat dan nyaman.

Beberapa contoh perbuatan seperti menggunakan software bajakan dan menggunakan teknologi untuk membuka file pribadi orang lain memang sering dianggap sepele oleh masyarakat kebanyakan. Padahal kita mengetahui dengan pasti bahwa perbuatan tersebut melanggar etika dalam teknologi informasi. Namun dengan atau tanpa disadari, kita juga merupakan bagian dari kesalahan tersebut.

Perbuatan tersebut dapat dicari solusinya yaitu misalnya dengan menggunakan software-software opensource yang memang diperuntukkan bagi umum secara gratis serta memperbaiki kepribadian diri sedikit demi sedikit agar rasa ingin tahu terhadap file pribadi orang lain menjadi hilang

Contoh Kasus Cyber Law dan Cyber Crime



Berikut ini adalah beberapa contoh kasus cyber law dan cyber crime antara lain:

1. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melaluikomputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
2. Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking.
3. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
4. Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauhmana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini.Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
5. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
6. Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Analisa Kasus : Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Thef merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
8. Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet danmenjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kembali Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melaluikomputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Selasa, 14 April 2015

Cara Membuat Blog Sendiri Gratis di Blogger


Perlu dicatat, ketikka Anda ingin membuat blog di Blogger, maka email yang harus digunakan adalah Gmail, tidak boleh Yahoo Mail ataupun email dari Microsoft.

  1. Hal pertama yang harus Anda persiapkan tentunya adalah Email dari Google, atau kita sering menyingkatnya Gmail.

    Saya yakin 101% dari Anda sudah memiliki Akun Gmail, maka disini saya tidak perlu menjelaskan lagi cara membuatnya. Khusus (spesial) untuk Anda yang belum punya akun Gmail dan dan tidak mau repot mencari Tutorialnya di google. Maka Anda bisa membacanya langsung di Cara Daftar Email di Gmail (Google Mail).

  2. Setelah Anda menyiapkan Akun Gmail yang akan Anda pakai untuk Membuat Blog, maka langkah selanjutnya tentu saja kita harus mengunjungi situs untuk membuat blog tersebut.

    Sesuai judul yang saya buat yaitu Membuat Blog di Blogger, maka disini kita akan mengunjungi situs http://www.blogger.com, walaupun blogger.com ini bukan satu-satunya tempat untuk membuat blog. Karena masih ada tempat untuk membuat blog lain, yang juga gratis, diantaranya adalah Wordpress dan Mywapblog.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 1
    Cara Membuat Blog (Gambar: 1)

  3. Nah, setelah kita sampai di Blogger.com maka kita akan disuguhkan halaman depan seperti ini.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 2
    Cara Membuat Blog (Gambar: 2)

    Inilah alasan mengapa tadi saya terlebih dahulu memastikan kepada Anda untuk memiliki akun Gmail, karena jika tidak punya, maka tentunya kita hanya akan berhenti pada Halaman depan Blogger ini (service login).

  4. Lanjut, saya anggap tadi Anda sudah bisa menembus pertahanan Google (service login) tersebut.

    Setelah masuk pada halaman utama (home) Blogger, klik tombol New Blog atau Blog Baru yang ada di sebelah pojok kanan atas layar monitor Anda.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 3
    Cara Membuat Blog (Gambar: 3)

  5. Nanti akan muncul Pop Up seperti gambar dibawah ini.

    Cara Membuat Blog Sendiri Gratis 4
    Cara Membuat Blog (Gambar: 4)

  6. Tinggal Anda isi Title dengan Judul Blog dan Address dengan Alamat Blog. Ohya, pastikan saat Anda memilih Nama Blog, muncul Simbol Check berwarna biru di sebelah kanan, kalau muncul tanda atau Simbol Pentung berarna merah itu artinya nama Blog yang Anda pilih sudah digunakan orang lain.

    cara+membuat+blog+blogger+sendiri+gratis+4
    Cara Membuat Blog (Gambar: 5)

    Langkah akhir tinggal Anda klik Buat Blog atau Create blog!

Sampai disini sebenarnya kita sudah berhasil Membuat Blog di Blogger. Namun belum maksimal, karena kita belum menyentuh XML atau Template dari Blog yang baru saja kita buat, jadi jika Blog yang baru saja kita buat dibuka, maka Tampilannya akan masih sederhana.

Perlu 'Cyber Law' untuk Berantas 'Cyber Crime'

Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya 'Cyber Crime' yang terjadi akhir-akhir ini mendesak pemerintah harus segera membuat payung hukum yang lebih khusus dalam menangani kejahatan melalui teknologi.

Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Umar menegaskan Indonesia perlu undang-undang yang lebih khusus menjangkau 'Cyber Crime'. Sebab 'Cyber Crime' sendiri termasuk dalam tindak pidana khusus, yang secara penanganan perlu tindakan yang khusus juga.

Bambang menilai selama ini penegakan hukum kejahatan melalui teknologi ini masih belum bisa diakomodir secara maksimal hanya dengan UU ITE. Meski memakai sandaran hukum pidana umum, dengan banyaknya variasi modus 'Cyber Crime' perlu adanya 'Cyber Law' yang membahas secara rigid dan jelas sehingga dalam pencarian bukti, dan penindakan bisa lebih sesuai.

Bambang mengatakan, 'Cyber Crime' merupakan tindak kejahatan yang unik, sebab dalam tindak kejahatan ini tidak melakukan kontak fisik. Melihat salah satu ciri khas 'Cyber Crime' ini saja tindak pidana umum tidak bisa mengakomodir dari segi pembuktian. Misal saja dalam kasus pelanggaran Hak Cipta, kejahatan yang terjadi bahkan sampai antar negara dan tidak bermain fisik, hanya melalui jaringan.

"Indonesia belum ada alat perangkat hukum yang mampu membuktikan tindak pidana jenis non fisik, dan menyangkut sistem jaringan," ujar Bambang saat dihubungi Republika, Rabu (7/1)

Bambang menilai Indonesia sesungguhnya sudah siap membuat 'Cyber Law' ini. Dengan melihat inventaris kasus yang terjadi, maka pihak kepolisian dan kementerian terkait bisa membuat klausa berdasarkan modus operandi yang kerap terjadi.

Meski begitu, Bambang menilai penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian secara klasik sudah maksimal. Dengan menggunakan UU ITE, polisi sudah mencoba mengamankan negara. Namun, tak semua jenis 'Cyber Crime' mampu diakomodir oleh UU ITE ini. Bambang menegaskan untuk Indonesia segera membuat perangkat hukum tindak pidana khusus.

Bambang menceritakan keunikan dari 'Cyber Crime' ini sisi lain pelakunya adalah anak muda yang cerdas dan rata-rata merupakan anak rumahan yang masih perlu eksistensi.

Untuk kecenderungan jenis 'Cyber Crime', Indonesia masih dalam taraf tindak pidana umum, seperti penipuan dan pencemaran nama baik. Untuk jenis Hacker dab Cracker masih sedikit. Sebab, pelakunya masih sedikit dan terkordinasi langsung dengan antar negara. Polisi Indonesia masih belum bisa menjangkau hal ini.

"Pelakunya anak-anak pintar. Nah kenapa perlu 'Cyber Law' untuk menjangkau anak-anak yang pintar ini? Karena jaringannya bahkan sudah sampai luar negeri," tambah Bambang.

Jumat, 10 April 2015

Pengertian Cyber Law & Cyber Crime

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.


Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.

Profil Me

Nama Fatimah Zahra

Hobbi Jejaring sosial

Pacar SINGLE

Sekolah MAN SOLEAR

Like me

Pages

Ads

SPACE 083815113323
Diberdayakan oleh Blogger.

Sosial Media

Follow me Lalla Daffodil

Add Me Lalla.daffodil

Followers

Kritik Dan Saran

untuk Kritik dan Saran bisa langsung chat ke FB : Lalla Daffodil

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget